Selasa, 31 Mei 2016

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA




NAMA                        : ROMI FACHRUDDIN ACHMAD
KELAS                       : 2EB28
NPM                           :29214792

MACAM-MACAM BENTUK BADAN USAHA
1.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
·         Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
·         Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
·         Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
·         Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
·         Pemisahan pemilik dari pengurus.
·         Mudah mendapatkan modal.
·         Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
·         pajak relatif besar.
·         biaya pendiriaan yang lebih mahal.
·         tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.        
Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan
2.      KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang  yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.  
       Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur .
            Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah disesuaikan dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu ( Gendon, 213 ) :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ):
1.      Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2.      Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a.      Daftar Nama Pendiri
b.      Nama dan Tempat Kedudukan
c.      Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.      Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.      Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.       Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.      Ketentuan Mengenai Permodalan
h.      Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.       Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.       Ketentuan Mengenai Sanksi
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya ( Gendon, 2013 ).

3.      Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya ( Gendon, 2013 ).  Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan ( Gendon, 2013 ).                     
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas:                                                                                                                         
1.      Pembina
2.      Pengurus
3.      Pengawas

Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain ( Gendon, 2013 ):
1.      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.      Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.      Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.      Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5.      Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.      Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.

4.      BUMN
Badan usaha milik Negara atau BUMN adalah bentuk badan usaha yang kepemilikan modalnya bersumber dari kekayaan Negara yg dipisahkan.
Berikut beberapa macam bentuk BUMN :
a.       Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah bentuk BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
b.      Perusahaan Terbatas Negara (Persero)
Persero adalah bentuk BUMN yang mengikutsertakan pihak swasta dalam penanaman untuk modal usaha.
c.       Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk BUMN yang merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral, yang menganut hukum publik yang keseluruhan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
d.      Perusahaan Daerah (Perda)
Perda adalah bentuk BUMD yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah, dan keuntungannya dipakai untuk pembangunan daerah.
BUMN/BUMD memiliki Kelebihan-Kelebihan yaitu :
Seluruh keuntungan BUMN/BUMD menjadi keuntungan negara/daerah.
Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.

·         BUMN/BUMD  juga memiliki Kekurangan-Kekurangan yaitu :
       1.Pengelolaan BUMN/BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan negara/daerah.        
2.Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN/BUMD.       3.Pengelolaan BUMN/BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung-jawabkan.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

A.      PENGERTIAN ETIKA MENURUT PARA AHLI Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah...