NAMA : ROMI FACHRUDDIN ACHMAD
KELAS : 2EB28
NPM :29214792
MACAM-MACAM
BENTUK BADAN USAHA
1.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau
lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau
pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar
modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
·
Modal
statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang
dicantumkan dalam akte pendirian.
·
Modal
yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya,
besarnya minimal 20% dari modal statuter
·
Modal
yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika
dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
·
Modal
portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak
suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham
yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari
300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
Kelebihan Perseroan Terbatas :
·
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
·
Pemisahan pemilik dari pengurus.
·
Mudah mendapatkan modal.
·
Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.
Kekurangan
Perseroan Terbatas :
·
pajak relatif besar.
·
biaya pendiriaan yang lebih mahal.
·
tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.
Kurangnya
perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan
2.
KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang
terdiri dari kumpulan orang-orang yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan para
anggotanya, dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun
1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk
memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur .
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah
disesuaikan dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu ( Gendon, 213 ) :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
·
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan
koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas
dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ):
1.
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya:
a.
Daftar Nama Pendiri
b.
Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud
dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.
Ketentuan Mengenai Permodalan
h.
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.
Ketentuan Mengenai Sanksi
Jenis koperasi berdasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi
dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
2.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi
lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui
penerbitan obligasi serta surat utang lainnya ( Gendon, 2013 ).
3.
Yayasan
Yayasan
merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan
masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan
atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal
dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya ( Gendon, 2013 ). Kekayaan yayasan baik berupa
uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan
undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai
kepentingan terhadap yayasan (
Gendon, 2013 ).
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang
terdiri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain ( Gendon, 2013 ):
1.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian
harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa
Indonesia.
3.
Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan
memperoleh pengesahan dari materi.
5.
Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan
sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kedudukan yayasan.
6.
Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
4. BUMN
Badan usaha
milik Negara atau BUMN adalah bentuk badan usaha yang kepemilikan modalnya
bersumber dari kekayaan Negara yg dipisahkan.
Berikut beberapa macam bentuk BUMN :
a.
Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah
bentuk BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
b. Perusahaan Terbatas Negara (Persero)
Persero
adalah bentuk BUMN yang mengikutsertakan pihak swasta dalam penanaman untuk
modal usaha.
c.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perjan
adalah bentuk BUMN yang merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral,
yang menganut hukum publik yang keseluruhan karyawannya berstatus sebagai
pegawai negeri sipil (PNS).
d. Perusahaan Daerah (Perda)
Perda adalah
bentuk BUMD yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipisahkan dari
kekayaan daerah, dan keuntungannya dipakai untuk pembangunan daerah.
BUMN/BUMD memiliki Kelebihan-Kelebihan yaitu :
Seluruh keuntungan BUMN/BUMD menjadi keuntungan
negara/daerah.
Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
Merupakan sarana untuk melaksanakan
pembangunan.
·
BUMN/BUMD juga memiliki Kekurangan-Kekurangan
yaitu :
1.Pengelolaan
BUMN/BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan negara/daerah.
2.Sejumlah besar aturan (birokrasi)
dapat menghambat pengembangan BUMN/BUMD. 3.Pengelolaan
BUMN/BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung-jawabkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar