Jumat, 29 April 2016

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
NAMA             : ROMI FACHRUDDIN ACHMAD
KELAS                        : 2EB28
NPM                :29214792

Ø Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Ø Tujuan hukum
  
Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :
– mewujudkan ketertiban dan keteraturan
– mewujudkan kedamaian sejati
– mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
– mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
Ø Fungsi Hukum 
  1. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
2.      Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
3.      Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan
4.      Hukum berfungsi sebagai alat kritik.
5.      Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian.

Ø  Kaidah / Norma Hukum
Norma merupakan petunjuk hidup bagi masyarakat. Petunjuk bagaimana masyarakat dalam berbuat, bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian kaidah atau norma tersebut berisikan perintah atau larangan yang dimana setiap orang harus menaati dan mematuhinya agar terciptanya suatu ketentraman dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah. Kaidah yang berisi perintah yang sudah selayaknya dan sepatutnya harus ditaati serta dijadikan petunjuk hidup yang mempunyai sifat memaksa.
Ø KODIFIKASI HUKUM
1 . Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
2 . Pengertian Kaidah/Norma
Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
Norma hukum peraturanh yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.

Ø    Jelaskan Subjek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu. Subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak,yakni manusia dan badan hukum.
a. Manusia menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi sebjek hukum secara kodrati,atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampau dengan meninggal dunia. Bahkan bayi yang berada dalam kandunganpun sudah dianggap sebagi subjek.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagiai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan,tidak dapat diberi hukum penjara,tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Dalam subjek hukum ada yang dinamakan denga wewenang dan wewenang itu dibagi menjadi dua :
1. Wewenang memliki hak
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kategori subjek hukum adalah manusia. Pembagian subjek hukum:
a. Subjek hukum manusia ( natuurijk person ) b. Subjek hukum badab hukum ( rechtperson) Badan hukum dibagi menjadi 2 : 1. Badab hukum privat : badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam hukum. 2. Badan hukum publik : badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau banyak orang.

Ø Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secarakeseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Hukum ekonomi pembangunan ialah yang meliputi pengaturan hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan dalam kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.

DAFTAR PUSTAKA
http://faradillah-lamira.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi_30.html Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2007. HUKUM DALAM EKONOMI. Penerbit PT Grasindo: Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

A.      PENGERTIAN ETIKA MENURUT PARA AHLI Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah...