PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
NAMA : ROMI FACHRUDDIN ACHMAD
KELAS : 2EB28
NPM :29214792
Ø Pengertian Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan mereka yang akan dipilih.
Ø Tujuan hukum
Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :
– mewujudkan ketertiban dan keteraturan
– mewujudkan kedamaian sejati
– mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
– mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
Ø Fungsi Hukum
- Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
2.
Hukum
sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
3.
Hukum
berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan
4.
Hukum
berfungsi sebagai alat kritik.
5.
Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian.
Ø Kaidah /
Norma Hukum
Norma merupakan petunjuk hidup bagi masyarakat. Petunjuk
bagaimana masyarakat dalam berbuat, bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan demikian kaidah atau norma tersebut berisikan perintah atau larangan
yang dimana setiap orang harus menaati dan mematuhinya agar terciptanya suatu
ketentraman dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah. Kaidah yang
berisi perintah yang sudah selayaknya dan sepatutnya harus ditaati serta
dijadikan petunjuk hidup yang mempunyai sifat memaksa.
Ø KODIFIKASI HUKUM
1 . Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab
lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk
memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
2 . Pengertian Kaidah/Norma
Pengertian kaidah/norma adalah
petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam
lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah
dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup
dengan tenang.
Norma hukum peraturanh yang timbul
dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan
suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan
hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum.
Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau
ditaatin oleh masyarakat.
Ø Jelaskan
Subjek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang
berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu.
Subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak,yakni manusia dan badan hukum.
a. Manusia menurut hukum, tiap-tiap
seorang manusia sudah menjadi sebjek hukum secara kodrati,atau secara alami.
Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampau dengan meninggal dunia. Bahkan
bayi yang berada dalam kandunganpun sudah dianggap sebagi subjek.
Perbedaan badan hukum dengan manusia
sebagiai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan,tidak
dapat diberi hukum penjara,tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Dalam subjek hukum ada yang dinamakan denga wewenang dan wewenang itu dibagi
menjadi dua :
1. Wewenang memliki hak
2. Wewenang menjalankan perbuatan
hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kategori subjek hukum adalah
manusia. Pembagian subjek hukum:
a. Subjek hukum manusia ( natuurijk
person ) b. Subjek hukum badab hukum ( rechtperson) Badan hukum dibagi menjadi
2 : 1. Badab hukum privat : badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil
atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam hukum. 2. Badan
hukum publik : badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut
kepentingan publik atau banyak orang.
Ø
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
hukum
ekonomi berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat
Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian
hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati
Haryono memberikan Pengertian hukum
ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu
sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secarakeseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Aspek hukum dalam ekonomi di
Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni
hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Hukum
ekonomi pembangunan ialah yang meliputi pengaturan
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan dalam kehidupan ekonomi
indonesia secara nasional.
DAFTAR PUSTAKA
http://faradillah-lamira.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi_30.html Elsi Kartika Sari dan Advendi
Simangunsong, 2007. HUKUM DALAM EKONOMI. Penerbit PT Grasindo:
Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar