KODE ETIK
DI MEDIA MASA DAN JEJARING SOSIAL
ROMI
FACHRUDDIN ACHMAD
29214792
IEB36
ABSTRAK
Sebagai
mahluk social manusia memerlukan berbagi fasilitas modern yang telah tersedia
di dunia yang terbaharukan saatini karna manusia takan bisa terlepas dari fitu-fitur
modern saat ini contohnya media social yang sangat popular di abad 21 dan karna
semakin berkembangnya jaman maka semakin berkembangya nya juga aplikasi menarik
kita sebut saja seperti jejaring social seperti facebook,twitter,BBM,dan yang
lainya
Maka
dari itu pentingnya kita mengetahui norma atau etika dalam menulus di media
social/jejaring social.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dari zaman ke zaman sekarang ini
dunia telah di hebohkan oleh adanya media social yang sedang merajalella karna
setiap orang di penjuru dunia sekarang ini bisa meng akses internet dengan tak
ada batasanya karna sekarang tak ada batasan dalam jarak tempuh .
Dengan semakin banyaknya pengguna
internet maka semakin banyak pula orang yang menggunakan media social seperti
facebook,twitter,BBM dan lainya.tidak dapat dipungkiri lagi sekarang media
social telah menjadi keseharusan bagi masyarakat modern saat ini bahkan
sekarang tela marak kejadian yang melibatkan media social entah itu dari mulai
pekerjaan,kesehatan,pendidikan atau pun percintaan.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana
tata cara atau norma-norma yang berlaku
pada masyarakat saat ini, mengenai penyampaian pendapat dan pemikiran mereka
melalui media massa dan jejaring sosial?
1.3 Batasan Masalah
Pada penelitian ini peneliti hanya membatasi kepada
ruang lingkup penulisan pada media social yang banyak beredar pada saat ini,
khususnya yaitu blog,facebook,twitter dan jaringan sosial lainya
1.4 Tujuan Penelitian
Tujuan dari makalah ini adalah menjelaskan tentang
tata cara atau norma-norma yang berlaku pada masyarakat saat ini, mengenai
penyampaian pendapat dan pemikiran mereka melalui media apapun. Karena pada
saat ini, semua orang bebas menyampaikan pemikiran mereka ke dunia luas tanpa
ada yang membatasi tanpa kecuali dirinya sendiri. Jadi, tanpa norma-norma ini
mereka tidak akan seenaknya saja menyalurkan pendapat dan pemikiran mereka yang
mungkin tanpa mereka tahu, bahwa pernyataannya tersebut akan merugikan orang
lain.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Norma
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu
kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring
dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan
peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas
dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar
bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya,
norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat
berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar.
Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya,
bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang
mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan
manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak
sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma
dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku
yang pantas atau wajar.
2.2 teori
tentang media masa
Menurut Leksikon
Komunikasi, media massa adalah “sarana penyampai pesan yang
berhubungan langsung dengan masyarakat luas misalnya radio,
televisi, dan surat kabar”.
Media adalah bentuk jamak
dari medium yang berarti tengah atau perantara. Massa berasal
dari bahasa Inggris yaitu mass yang berarti kelompok atau
kumpulan. Dengan demikian, pengertian media massa adalah perantara atau
alat-alat yang digunakan oleh massa dalam hubungannya satu sama lain
(Soehadi, 1978:38).
Yang termasuk media massa
terutama adalah suratkabar, majalah, radio, televisi, dan film sebagai The
Big Five of Mass Media (Lima Besar Media Massa), juga internet
(cybermedia, media online).
Jenis-jenis media massa adalah
Media Massa Cetak (Printed Media). Media massa yang dicetak dalam lembaran kertas seperti
Koran,majalah ,tabloid dan lainya2. Media Massa Elektronik (Electronic Media). Jenis media massa yang isinya disebarluaskan melalui suara atau gambar dan suara dengan menggunakan teknologi elektro, seperti radio, televisi, dan film.
3. Media Online (Online Media, Cybermedia), yakni media massa yang dapat kita temukan di internet (situs web).
2.3 teori tentang jejaring sosial
Jaringan
social merupakan salah satu dimensi sosial selain kepercayaan dan norma. Konsep
jaringan dalam kapital sosial lebih memfokuskan pada aspek ikatan antar simpul
yang bisa berupa orang atau kelompok (organisasi). Dalam hal ini terdapat
pengertian adanya hubungan social yang diikat oleh adanya kepercayaan yang mana
kepercayaan itu dipertahankan dan dijaga oleh norma-norma yang ada. Pada konsep
jaringan ini, terdapat unsur kerja, yang melalui media hubungan social menjadi
kerja sama. Pada dasarnya jaringan social terbentuk karena adanya rasa saling
tahu, saling menginformasikan, saling mengingatkan, dan saling membantu dalam
melaksanakan ataupun mengatasi sesuatu.intinya, konsep jaringan dalam capital
social menunjuk pada semua hubungan dengan orang atau kelompok lain yang
memungkinkan kegiatan dapat berjalan secara efisien dan efektif (Lawang, 2005).
“Selanjutnya
jaringan itu sendiri dapat terbentuk dari hubungan antar personal, antar
individu dengan institusi, serta jaringan antar institusi. Sementara jaringan
social (network) merupakan dimensi yang bisa saja memerlukan dukungan dua
dimensi lainnya karena kerjasama atau jaringan social tidak akan terwujud tanpa
dilandasi norma dan rasa saling percaya. Lebih lanjut, dalam menganalisis
jaringan social,”
Contoh media sosial atau jejaring
sosial:
1. Yahoo!
2. Google (Blogger, Gmail, Youtube,
Google+)
3. Friendster
4. Facebook
5. My Space
6. Muxlim
7. Twitter
8. Plurk
9. Plasa (dot) com
10. Flickr
11. goodreads
12. blogdetik
13. Kompasiana
14. Multiply
15. WordPress
16. Kickandy (dot) com
17. AOL (dot) com
18. Heello
19. Getglue
20. Foursquare
21. Tumblr
2.4 norma
penyampaian pendapat dalam media massa
dan jejaring sosial
Norma-norma
yang berlaku di media massa meliputi beberapa hal yang berkaitan dengan kode-kode
etik dalam perumusan masalah karna penulisan dalam media masa tergantung dengan
beberapa aspek kehidupan ,dan cara penyampaian nya haru disertai dengan gagasan
yang benar-benar terjadi atau(fakta yang sah).karna apabila kita salah menulis
atau memposting kejadian atau permasalahan yang tidak benar maka itu akan
merugikan pihak orang lain maka dari itu dalam penyampain pendapat atau apapun
dalam media massa dan jejaring sosial kita perlu berhati-hati dalam hal:
1penulisan
2tutur kata
3sikap dalam menulis
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Objek
Penelitian
Objek
penelitian merupakan permasalahan yang diteliti. Objek penelitian ini, yaitu
media sosial (blog, facebook, twitter, dan lain-lain)
3.2Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas maka pertanyaan penulisan yang dapat dirumuskan
dalam penulisan adalah
Bagaimana tata cara
atau norma-norma yang berlaku pada masyarakat saat ini, mengenai penyampaian
pendapat dan pemikiran mereka melalui media massa dan jejaring sosial?
3.3. Batasan Masalah
Pada penelitian ini peneliti hanya membatasi kepada
ruang lingkup penulisan pada media social yang banyak beredar pada saat ini,
khususnya yaitu blog,facebook,twitter dan jaringan sosial lainya
3.3. Tujuan
Penelitian
Berdasarkan masalah diatas, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui etika dan kode etik
menulis di media sosial yang harus diketahui dan dipatuhi.
3.4. Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini, antara
lain:
a. Bagi
Penulis:
Hasil
penulisan diharapkan dapat menambah pengetahuan penulis tentang etika dan kode
etik menulis di media sosial
dan media massa
b. Bagi
Pembaca:
Tata cara menulis dengan mengikuti
aturan dalam hal penulisan dapat dijadikan panduan suatu saat nanti
3.5 Data/Variabel
Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data
sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika
dan kode etik menulis di media sosial melalui searching/browsing internet.
BAB IV
Pembahasan
4.1 Media sosial
atau jaringasosial
sebuah media dengan para penggunanya bisa dengan mudah
berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial,
wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk
media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Pendapat lain mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung
interaksi sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang
mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif.
Jejaring sosial merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat web page
pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan
berkomunikasi. Jejaring sosial terbesar antara lain Facebook, Myspace, dan
Twitter. Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media broadcast,
maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa saja yang
tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara
terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan
tak terbatas.
4.2 Jejaring sosial (social
network)
bentuk
struktur sosial yang terdiri dari simpul-simpul yang saling terkait dan terikat
oleh satu atau lebih tipe hubungan yang spesifik. Simpul-simpul yang
dimaksudkan disini dapat berupa individu maupun organisasi. Istilah
jejaring sosial pertama kali diperkenalkan oleh Professor J.A Barnes pada
tahun 1954. Jejaring sosial merupakan sebuah sistem struktur sosial yang
terdiri dari elemen-elemen individu atau organisasi. Jejaring sosial ini akan
membuat mereka yang memiliki kesamaan sosialitas, mulai dari mereka yang telah
dikenal sehari-hari sampai dengan keluarga bisa saling berhubungan.
Jejaring sosial
saat ini telah menguasai kehidupan para pengguna Internet. Layanan yang
dihadirkan oleh masing-masing situs jejaring sosial berbeda-beda. Hal inilah
yang merupakan ciri khas dan juga keunggulan masing-masing situs jejaring
sosial. Tetapi umumnya layanan yang ada pada jejaring sosial adalah chating,
email, berbagi pesan, berbagi video atau foto, forum diskusi, blog, dan
lain-lain. Pemanfaatan situs jejaring sosial atau social networking telah
menjadi trend atau gaya hidup bagi sebagian masyarakat. Buktinya situs jejaring
sosial Facebook berada pada peringkat pertama website yang paling banyak diakses
di Indonesia.
BAB V
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dalam menulis seuatu
atau memposting apapun di dalam media massa atau jejaring sosial itu tidak bisa dengan cara bebas dan lugas
karna dalam memposting suatu perkataan kita harus bisa mempertanggung
jawabkanya kelak di suatu hari entah itu di dunia atau pun di akhirat dan
penulisan –penulisan pun mempunya aturan adalah Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada UU ITE perbuatan yang dilarang
menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan
pasal 28 ayat 1 dan 2.dalam hal ini pengguna media massa maupun jejaring sosial harus
mempertimbangkan kembali isi tulisan yang telah mereka lontarkan.
4.2 Saran
Dengan
kita menulis atau memposting kata-kata di media massa atau jejaring sosail
seharusnya kita mempertimbangakan hal apa yang harus di posting karna bila kita
salah memposting itu bisa menjadi masalah karna dengan kita sembarangan
memposting hal yang bukan-bukan kita bisa terkena hukuman atau pasala berlapis
jadi sebaiknya kita mempertimbangkan segala sesuatunya dengan matang dan benar
supaya hal apapun yang kita posting akan bermanfaat bagi orang-orang yang
membacanya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar