Sabtu, 11 Oktober 2014

KODE ETIK DI MEDIA MASA DAN JEJARING SOSIAL

KODE ETIK DI  MEDIA MASA DAN JEJARING SOSIAL

ROMI FACHRUDDIN ACHMAD
29214792
IEB36
ABSTRAK


Sebagai mahluk social manusia memerlukan berbagi fasilitas modern yang telah tersedia di dunia yang terbaharukan saatini karna manusia takan bisa terlepas dari fitu-fitur modern saat ini contohnya media social yang sangat popular di abad 21 dan karna semakin berkembangnya jaman maka semakin berkembangya nya juga aplikasi menarik kita sebut saja seperti jejaring social seperti facebook,twitter,BBM,dan yang lainya
Maka dari itu pentingnya kita mengetahui norma atau etika dalam menulus di media social/jejaring social.
















BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dari zaman ke zaman sekarang ini dunia telah di hebohkan oleh adanya media social yang sedang merajalella karna setiap orang di penjuru dunia sekarang ini bisa meng akses internet dengan tak ada batasanya karna sekarang tak ada batasan dalam jarak tempuh .
Dengan semakin banyaknya pengguna internet maka semakin banyak pula orang yang menggunakan media social seperti facebook,twitter,BBM dan lainya.tidak dapat dipungkiri lagi sekarang media social telah menjadi keseharusan bagi masyarakat modern saat ini bahkan sekarang tela marak kejadian yang melibatkan media social entah itu dari mulai pekerjaan,kesehatan,pendidikan atau pun percintaan.
1.2 Rumusan Masalah
            Bagaimana tata cara atau norma-norma yang berlaku pada masyarakat saat ini, mengenai penyampaian pendapat dan pemikiran mereka melalui media massa dan jejaring sosial?
1.3 Batasan Masalah
Pada penelitian ini peneliti hanya membatasi kepada ruang lingkup penulisan pada media social yang banyak beredar pada saat ini, khususnya yaitu blog,facebook,twitter dan jaringan sosial lainya
1.4 Tujuan Penelitian
Tujuan dari makalah ini adalah menjelaskan tentang tata cara atau norma-norma yang berlaku pada masyarakat saat ini, mengenai penyampaian pendapat dan pemikiran mereka melalui media apapun. Karena pada saat ini, semua orang bebas menyampaikan pemikiran mereka ke dunia luas tanpa ada yang membatasi tanpa kecuali dirinya sendiri. Jadi, tanpa norma-norma ini mereka tidak akan seenaknya saja menyalurkan pendapat dan pemikiran mereka yang mungkin tanpa mereka tahu, bahwa pernyataannya tersebut akan merugikan orang lain.
  





BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Norma
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

2.2 teori tentang  media masa
Menurut Leksikon Komunikasi, media massa adalah “sarana penyampai pesan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas misalnya radio, televisi, dan surat kabar”.
Media adalah bentuk jamak dari medium yang berarti tengah atau perantara. Massa berasal dari bahasa Inggris yaitu mass yang berarti kelompok atau kumpulan. Dengan demikian, pengertian media massa adalah perantara atau alat-alat yang digunakan oleh massa dalam hubungannya  satu sama lain (Soehadi, 1978:38).
Yang termasuk media massa terutama adalah suratkabar, majalah, radio, televisi, dan film sebagai The Big Five of Mass Media (Lima Besar Media Massa), juga internet (cybermedia, media online).



Jenis-jenis media massa adalah
Media Massa Cetak (Printed Media). Media massa yang dicetak dalam lembaran kertas seperti Koran,majalah ,tabloid dan lainya
2. Media Massa Elektronik (Electronic Media). Jenis media massa yang isinya disebarluaskan melalui suara atau gambar dan suara dengan menggunakan teknologi elektro, seperti radio, televisi, dan film.
3. Media Online (Online Media, Cybermedia), yakni media massa yang dapat kita temukan di internet (situs web).

 2.3 teori tentang  jejaring sosial
Jaringan social merupakan salah satu dimensi sosial selain kepercayaan dan norma. Konsep jaringan dalam kapital sosial lebih memfokuskan pada aspek ikatan antar simpul yang bisa berupa orang atau kelompok (organisasi). Dalam hal ini terdapat pengertian adanya hubungan social yang diikat oleh adanya kepercayaan yang mana kepercayaan itu dipertahankan dan dijaga oleh norma-norma yang ada. Pada konsep jaringan ini, terdapat unsur kerja, yang melalui media hubungan social menjadi kerja sama. Pada dasarnya jaringan social terbentuk karena adanya rasa saling tahu, saling menginformasikan, saling mengingatkan, dan saling membantu dalam melaksanakan ataupun mengatasi sesuatu.intinya, konsep jaringan dalam capital social menunjuk pada semua hubungan dengan orang atau kelompok lain yang memungkinkan kegiatan dapat berjalan secara efisien dan efektif (Lawang, 2005).
Selanjutnya jaringan itu sendiri dapat terbentuk dari hubungan antar personal, antar individu dengan institusi, serta jaringan antar institusi. Sementara jaringan social (network) merupakan dimensi yang bisa saja memerlukan dukungan dua dimensi lainnya karena kerjasama atau jaringan social tidak akan terwujud tanpa dilandasi norma dan rasa saling percaya. Lebih lanjut, dalam menganalisis jaringan social,”
Contoh media sosial atau jejaring sosial:
1. Yahoo!
2. Google (Blogger, Gmail, Youtube, Google+)
3. Friendster
4. Facebook
5. My Space
6. Muxlim
7. Twitter
8. Plurk
9. Plasa (dot) com
10. Flickr
11. goodreads
12. blogdetik
13. Kompasiana
14. Multiply
15. WordPress
16. Kickandy (dot) com
17. AOL (dot) com
18. Heello
19. Getglue
20. Foursquare
21. Tumblr
2.4 norma penyampaian pendapat  dalam media massa dan jejaring sosial
Norma-norma yang berlaku di media massa meliputi beberapa hal yang berkaitan dengan kode-kode etik dalam perumusan masalah karna penulisan dalam media masa tergantung dengan beberapa aspek kehidupan ,dan cara penyampaian nya haru disertai dengan gagasan yang benar-benar terjadi atau(fakta yang sah).karna apabila kita salah menulis atau memposting kejadian atau permasalahan yang tidak benar maka itu akan merugikan pihak orang lain maka dari itu dalam penyampain pendapat atau apapun dalam media massa dan jejaring sosial kita perlu berhati-hati dalam hal:
1penulisan
2tutur kata
3sikap dalam menulis  
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1. Objek Penelitian
            Objek penelitian merupakan permasalahan yang diteliti. Objek penelitian ini, yaitu media sosial (blog, facebook, twitter, dan lain-lain)
3.2Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka pertanyaan penulisan yang dapat dirumuskan dalam penulisan adalah  Bagaimana tata cara atau norma-norma yang berlaku pada masyarakat saat ini, mengenai penyampaian pendapat dan pemikiran mereka melalui media massa dan jejaring sosial?
3.3. Batasan Masalah
Pada penelitian ini peneliti hanya membatasi kepada ruang lingkup penulisan pada media social yang banyak beredar pada saat ini, khususnya yaitu blog,facebook,twitter dan jaringan sosial lainya
3.3. Tujuan Penelitian
Berdasarkan masalah diatas, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui etika dan kode etik menulis di media sosial yang harus diketahui dan dipatuhi.
3.4. Manfaat Penelitian
            Adapun manfaat penelitian ini, antara lain:
a. Bagi Penulis:
            Hasil penulisan diharapkan dapat menambah pengetahuan penulis tentang etika dan kode etik menulis di media sosial dan media massa
b. Bagi Pembaca:
            Tata cara menulis dengan mengikuti aturan dalam hal penulisan dapat dijadikan panduan suatu saat nanti




3.5 Data/Variabel
Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis di media sosial melalui searching/browsing internet.




















BAB IV
Pembahasan
4.1 Media sosial atau jaringasosial
sebuah media  dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Pendapat lain mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif.
              Jejaring sosial merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Jejaring sosial terbesar antara lain Facebook, Myspace, dan Twitter. Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media broadcast, maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.
4.2 Jejaring sosial (social network)
bentuk struktur sosial yang terdiri dari simpul-simpul yang saling terkait dan terikat oleh satu atau lebih tipe hubungan yang spesifik. Simpul-simpul yang dimaksudkan disini dapat berupa individu maupun organisasi.  Istilah jejaring sosial pertama kali diperkenalkan oleh Professor J.A Barnes pada tahun 1954. Jejaring sosial merupakan sebuah sistem struktur sosial yang terdiri dari elemen-elemen individu atau organisasi. Jejaring sosial ini akan membuat mereka yang memiliki kesamaan sosialitas, mulai dari mereka yang telah dikenal sehari-hari sampai dengan keluarga bisa saling berhubungan.
Jejaring sosial saat ini telah menguasai kehidupan para pengguna Internet. Layanan yang dihadirkan oleh masing-masing situs jejaring sosial berbeda-beda. Hal inilah yang merupakan ciri khas dan juga keunggulan masing-masing situs jejaring sosial. Tetapi umumnya layanan yang ada pada jejaring sosial adalah chating, email, berbagi pesan, berbagi video atau foto, forum diskusi, blog, dan lain-lain. Pemanfaatan situs jejaring sosial atau social networking telah menjadi trend atau gaya hidup bagi sebagian masyarakat. Buktinya situs jejaring sosial Facebook berada pada peringkat pertama website yang paling banyak diakses di Indonesia.



BAB V
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dalam menulis seuatu atau memposting apapun di dalam media massa atau jejaring sosial  itu tidak bisa dengan cara bebas dan lugas karna dalam memposting suatu perkataan kita harus bisa mempertanggung jawabkanya kelak di suatu hari entah itu di dunia atau pun di akhirat dan penulisan –penulisan pun mempunya aturan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.dalam hal ini pengguna media massa maupun jejaring sosial harus mempertimbangkan kembali isi tulisan yang telah mereka lontarkan.

4.2 Saran
Dengan kita menulis atau memposting kata-kata di media massa atau jejaring sosail seharusnya kita mempertimbangakan hal apa yang harus di posting karna bila kita salah memposting itu bisa menjadi masalah karna dengan kita sembarangan memposting hal yang bukan-bukan kita bisa terkena hukuman atau pasala berlapis jadi sebaiknya kita mempertimbangkan segala sesuatunya dengan matang dan benar supaya hal apapun yang kita posting akan bermanfaat bagi orang-orang yang membacanya.







DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

A.      PENGERTIAN ETIKA MENURUT PARA AHLI Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah...