Selasa, 31 Mei 2016

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA




NAMA                        : ROMI FACHRUDDIN ACHMAD
KELAS                       : 2EB28
NPM                           :29214792

MACAM-MACAM BENTUK BADAN USAHA
1.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
·         Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
·         Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
·         Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
·         Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
·         Pemisahan pemilik dari pengurus.
·         Mudah mendapatkan modal.
·         Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
·         pajak relatif besar.
·         biaya pendiriaan yang lebih mahal.
·         tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.        
Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan
2.      KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang  yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.  
       Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur .
            Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah disesuaikan dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu ( Gendon, 213 ) :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ):
1.      Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2.      Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a.      Daftar Nama Pendiri
b.      Nama dan Tempat Kedudukan
c.      Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.      Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.      Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.       Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.      Ketentuan Mengenai Permodalan
h.      Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.       Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.       Ketentuan Mengenai Sanksi
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya ( Gendon, 2013 ).

3.      Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya ( Gendon, 2013 ).  Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan ( Gendon, 2013 ).                     
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas:                                                                                                                         
1.      Pembina
2.      Pengurus
3.      Pengawas

Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain ( Gendon, 2013 ):
1.      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.      Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.      Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.      Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5.      Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.      Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.

4.      BUMN
Badan usaha milik Negara atau BUMN adalah bentuk badan usaha yang kepemilikan modalnya bersumber dari kekayaan Negara yg dipisahkan.
Berikut beberapa macam bentuk BUMN :
a.       Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah bentuk BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
b.      Perusahaan Terbatas Negara (Persero)
Persero adalah bentuk BUMN yang mengikutsertakan pihak swasta dalam penanaman untuk modal usaha.
c.       Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk BUMN yang merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral, yang menganut hukum publik yang keseluruhan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
d.      Perusahaan Daerah (Perda)
Perda adalah bentuk BUMD yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah, dan keuntungannya dipakai untuk pembangunan daerah.
BUMN/BUMD memiliki Kelebihan-Kelebihan yaitu :
Seluruh keuntungan BUMN/BUMD menjadi keuntungan negara/daerah.
Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.

·         BUMN/BUMD  juga memiliki Kekurangan-Kekurangan yaitu :
       1.Pengelolaan BUMN/BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan negara/daerah.        
2.Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN/BUMD.       3.Pengelolaan BUMN/BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung-jawabkan.

DAFTAR PUSTAKA

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN



NAMA                        : ROMI FACHRUDDIN ACHMAD
KELAS                       : 2EB28
NPM                           :29214792

1.      Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
            Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)


2.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
  • Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
  • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
  • Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
  • Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
  • Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4.      Kewajiban Pendaftaran
  • Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  • Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  • Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  • Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5.      Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
  • Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  • Penyerahan formulir pendaftaran di lakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
-          di tempat kedudukan kantor perusahaan;
-          di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
-          di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  • Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.      Umum
  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris
  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan
C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham
  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.       Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

DAFTAR PUSTAKA
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/wajib-daftar-perusahaan/
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/   
http://yunico-ekonomiakuntansi.blogspot.com/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html
http://raninku.blogspot.com/2012/03/wajib-daftar-perusahaan.html
http://isnarohmatin.blogspot.co.id/2014/05/makalah-wajib-daftar-perusahaan.html

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

A.      PENGERTIAN ETIKA MENURUT PARA AHLI Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah...