Senin, 19 Oktober 2015

KOPERASI DI INDONESIA

ROMI FACHRUDDIN ACHMAD
29214792
2EB28
KOPERASI DI INDONESIA

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.      Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner, sebagai berikut:
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonom

2.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·         Netral terhadap politik dan agama




3.      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      Prinsip Koperasi menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
SHU dibagi 3 :
·         Sebagian untuk cadangan
·         Sebagian untuk masyarakat
·         Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

6.      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·         Rapat anggota ialah kekuasaan tertinggi sebagai cermin demokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
            Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahapan. Pertama addalah pengumpulan anggota untuk mengadakan rapat, membentuk kepengurusan koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara). Setelah itu koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Kemudian setelah mendapatkan perizinan dari departemen yang terkait, barulah bisa menjalankan koperasi secara baik dan benar
            Untuk dapat mendirikan koperasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Koperasi primer dibentuk oeh sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan akta pendirian yang mencantumkan Anggaran Dasar yang sekurang-kurangnya memuat tentang:
·         Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
Koperasi dibentuk untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, maka koperasi merupakan salahsatu bentuk kerjasama dalam usaha dapat didirikan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
·         Dilakukan dengan akta notaris
·         Disahkan oleh pemerintah
·         Didaftarkan di Pengadilan Negeri
·         Diumumkan dalam berita negara
MODAL  KOPERASI            
Sesuai dengan Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki modal ekuitas sebagai modal perusahaan. Atas dasar itu kedudukan dan status modal koperasi secara hukum dipertegas dengan menetapkan modal sendiri yang merupakan modal ekuitas, sedangkan modal pinjaman merupakan modal penunjang (Hendar dan Kusnadi, 1999:191). Dalam pasal 41, bab VII Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. 
Modal Sendiri 
Modal sendiri dimaksudkan modal yang berasal dari pemiliknya secara langsung akan menanggung resiko atau kerugian apabila terjadi kondisi pailit. Modal sendiri juga disebut dengan ekuiti (equity). Karena modal sendiri merupakan modal yang akan menanggung resiko kerugian maha usaha dengan  basis modal sendiri yang kuat merupakan salah satu nilai lebih yang dilihat pihak lain (Hudiyanto, 2002: 145-146). Modal koperasi bisa didapatkan dari sumber anggota maupun non anggota, yang secara umum dikemukakan sebagai berikut:
A.Simpanan Pokok
Sejumlah simpanan uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
B.Simpanan Wajib
Sejumlah  simpanan  tertentu  yang  tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali  selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. 
C.Dana Cadangan
Sejumalah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
D.Hibah
Suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002:71-72). Sedangkan Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001: 85) mengemukakan, hibah atau donasi yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada sesuatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
      Modal Pinjaman ( Modal Luar ) 
Modal ini dapat berasal dari :
a.      Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b.      Koperasi lain/atau anggota
Pinjaman dari koperasi lain dan/a atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman dari  bank  dan  lembaga  keuangan  lainnya  dilakukan  berdasarkan ketentuan    peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku.  Jika  tidak terdapat ketenteuan khusus, koperasi sebagai debitor dari bank atau lembaga keuangan lainnya  diperlukan  sama  dengan   debitor  lain, baik  mengenai   persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d.      Penerbitan  obligasi dan surat berharga lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.      Sumber lain yang sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penewaran secara hukum (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001: 82-83).
KEBERHASILAN USAHA KOPERASI
Sebagaimana  layaknya   setiap  organisasi,  organisasi  koperasipun  memiliki sasaran-sasaran  atau  tujuan yang  akan  dicapai.  Sebagai  organisasi, koperasi secara umum bertujuan mensejahtrakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Namun untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan  sasaran yang  lebih  dahulu harus dicapai.
Berkaitan dengan kepentingan-kepentingan tertentu terhadap hasil-hasil dari berbagai kegiatan koperasi, Hanel (1985 : 206)membedakan tiga jenis efisiensi dalam koperasi yaitu:
a.      Efisiensi Pengelolaan Usaha
Sejauh mana suatu koperasi dikelola secara efisien dalam rangka mencapai tujuan-tujuannya sebagai suatu lembaga ekonomi atau usaha. Jadi efisiensi operasional adalah sejauh mana tujuan yang telah disepakati organisasi koperasi khususnya perusahaan koperasi telah tercapai, yaitu efisiensi ekonomis berupa kestabilan keuangan dan prestasi usaha suatu perusahaan.
b.      Efisiensi yang Berkaitan Dengan Pembangunan
Efisiensi pembangunan dari organisasi swadaya koperasi berkaitan dengan penilaian atas dampak-dampak yang secara langsung atau tidak langsung ditimbulkan oleh koperasi sebagai konstribusi koperasi terhadap pencapaian tujuan pembangunan pemerintah.
c.       Efisiensi Yang Berorientasi Pada Kepentingan Para Anggota
Efisiensi anggota adalah suatu tingkat dimana melalui berbagai kegiatan pelayanan yang bersifat menunjang dari perusahaan koperasi itu kepenringan dan tujuan para anggota tercapai
Sedangkan menurut Mutis (1992) terdapat lima lingkup efisiensi koperasi, yaitu:
a.      Efisiensi Intern
Merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya (actual cost). Hal ini dapat dilihat dari net value of infut dan net value of output.
b.      Efisiensi Alokatif
Berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya dan dana dari semua komponen koperasi. Efisiensi ini juga mencakup perbandingan antara penggunaan sumber-sumber finansial di dalam dan di luar koperasi. Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel.
c.       Efisiensi Ekstern
Menunjukan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
d.      Efisiensi Dinamis
Dikaitkan dengan tingkat optimasi karena ada perubahan teknologi yang dipakai, setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap produktivitas dan output yang dihasilkan.
e.      Efisiensi Sosial
Dikaitkan dengan pemanfaatan sumberdaya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.
JENIS JENIS KOPERASI 
Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi 
Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).
Ditinjau dari keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
a.       Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
b.      Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi (Pasal 15).
            Berbeda dengan koperasi primer, koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh beranggotakan koperasi primer dan/atau koperasi sekunder.jenis koperasi didasarkan pada kesamaan dan kepentingan ekonomi anggotanya (Pasal 16). Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktifitas, kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya , seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, dll.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI
Sama dengan badan badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:
1. Kelebihan koperasi
a)      Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan.
b)      Mengutamakan pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members).
c)      Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka.
d)     Setiap orang dapat  menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings).
e)      Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota.
f)       Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form).
g)      Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi.
h)      Tanggung jawab anggota terbatas.
i)        koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
2. Kelemahan Koperasi
a)      Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
b)      Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba.




PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

A.      PENGERTIAN ETIKA MENURUT PARA AHLI Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah...