29214792
2EB28
KOPERASI DI INDONESIA
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati
Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks
Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa
pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.
140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom
diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967
tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1.
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner, sebagai
berikut:
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonom
2.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip Koperasi menurut
Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
4.
Prinsip Koperasi menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
5.
Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
·
Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara
Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada
SHU dibagi 3 :
·
Sebagian untuk cadangan
·
Sebagian untuk masyarakat
·
Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya
·
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
·
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional.
6.
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat anggota ialah kekuasaan
tertinggi sebagai cermin demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas
modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3
Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan
untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahapan. Pertama addalah pengumpulan
anggota untuk mengadakan rapat, membentuk kepengurusan koperasi (ketua,
sekertaris, dan bendahara). Setelah itu koperasi tersebut harus merencanakan
anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Kemudian setelah mendapatkan
perizinan dari departemen yang terkait, barulah bisa menjalankan koperasi secara
baik dan benar
Untuk
dapat mendirikan koperasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Koperasi
primer dibentuk oeh sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan
koperasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan akta pendirian yang mencantumkan
Anggaran Dasar yang sekurang-kurangnya memuat tentang:
·
Daftar nama pendiri
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan serta bidang
usaha
·
Ketentuan mengenai keanggotaan
Koperasi dibentuk untuk memenuhi
kebutuhan anggotanya, maka koperasi merupakan salahsatu bentuk kerjasama dalam
usaha dapat didirikan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
·
Dilakukan dengan akta notaris
·
Disahkan oleh pemerintah
·
Didaftarkan di Pengadilan Negeri
·
Diumumkan dalam berita negara
MODAL KOPERASI
Sesuai
dengan Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Sebagai badan usaha, koperasi
harus memiliki modal ekuitas sebagai modal perusahaan. Atas dasar itu kedudukan
dan status modal koperasi secara hukum dipertegas dengan menetapkan modal
sendiri yang merupakan modal ekuitas, sedangkan modal pinjaman merupakan modal
penunjang (Hendar dan Kusnadi, 1999:191). Dalam pasal 41, bab VII Undang-Undang
No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
Sendiri
Modal
sendiri dimaksudkan modal yang berasal dari pemiliknya secara langsung akan
menanggung resiko atau kerugian apabila terjadi kondisi pailit. Modal sendiri
juga disebut dengan ekuiti (equity). Karena modal sendiri merupakan modal yang
akan menanggung resiko kerugian maha usaha dengan basis modal sendiri
yang kuat merupakan salah satu nilai lebih yang dilihat pihak lain (Hudiyanto,
2002: 145-146). Modal koperasi bisa didapatkan dari sumber anggota maupun non
anggota, yang secara umum dikemukakan sebagai berikut:
A.Simpanan
Pokok
Sejumlah
simpanan uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
B.Simpanan
Wajib
Sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
C.Dana
Cadangan
Sejumalah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
D.Hibah
Suatu
pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (Muhammad Firdaus dan Agus
Edhi Susanto, 2002:71-72). Sedangkan Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001: 85)
mengemukakan, hibah atau donasi yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai
tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada sesuatu ikatan atau
kewajiban untuk mengembalikannya.
Modal Pinjaman ( Modal Luar )
Modal ini dapat berasal dari :
a. Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari
anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b. Koperasi
lain/atau anggota
Pinjaman dari koperasi lain dan/a atau
anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
c. Bank
dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat
ketenteuan khusus, koperasi sebagai debitor dari bank atau lembaga keuangan
lainnya diperlukan sama dengan debitor
lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian
kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan
obligasi dan surat berharga lainnya
Dalam
rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat
pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya,
maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari
obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber
lain yang sah
Sumber lain yang
sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penewaran
secara hukum (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001: 82-83).
KEBERHASILAN
USAHA KOPERASI
Sebagaimana
layaknya setiap organisasi, organisasi
koperasipun memiliki sasaran-sasaran atau tujuan yang
akan dicapai. Sebagai organisasi, koperasi secara umum
bertujuan mensejahtrakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Namun
untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sasaran yang lebih
dahulu harus dicapai.
Berkaitan dengan
kepentingan-kepentingan tertentu terhadap hasil-hasil dari berbagai kegiatan
koperasi, Hanel (1985 : 206)membedakan tiga jenis efisiensi dalam koperasi
yaitu:
a. Efisiensi
Pengelolaan Usaha
Sejauh
mana suatu koperasi dikelola secara efisien dalam rangka mencapai
tujuan-tujuannya sebagai suatu lembaga ekonomi atau usaha. Jadi efisiensi
operasional adalah sejauh mana tujuan yang telah disepakati organisasi koperasi
khususnya perusahaan koperasi telah tercapai, yaitu efisiensi ekonomis berupa
kestabilan keuangan dan prestasi usaha suatu perusahaan.
b. Efisiensi
yang Berkaitan Dengan Pembangunan
Efisiensi
pembangunan dari organisasi swadaya koperasi berkaitan dengan penilaian atas
dampak-dampak yang secara langsung atau tidak langsung ditimbulkan oleh
koperasi sebagai konstribusi koperasi terhadap pencapaian tujuan pembangunan
pemerintah.
c. Efisiensi
Yang Berorientasi Pada Kepentingan Para Anggota
Efisiensi
anggota adalah suatu tingkat dimana melalui berbagai kegiatan pelayanan yang
bersifat menunjang dari perusahaan koperasi itu kepenringan dan tujuan para
anggota tercapai
Sedangkan menurut Mutis (1992) terdapat
lima lingkup efisiensi koperasi, yaitu:
a. Efisiensi
Intern
Merupakan
perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya (actual
cost). Hal ini dapat dilihat dari net value of infut dan net value of output.
b. Efisiensi
Alokatif
Berkaitan
dengan pemanfaatan sumberdaya dan dana dari semua komponen koperasi. Efisiensi
ini juga mencakup perbandingan antara penggunaan sumber-sumber finansial di
dalam dan di luar koperasi. Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi
digunakan laporan keuangan koperasi sampel.
c. Efisiensi
Ekstern
Menunjukan
bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang
ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
d. Efisiensi
Dinamis
Dikaitkan
dengan tingkat optimasi karena ada perubahan teknologi yang dipakai, setiap
perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap produktivitas dan output yang
dihasilkan.
e. Efisiensi
Sosial
Dikaitkan
dengan pemanfaatan sumberdaya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya
atau beban sosial.
JENIS
JENIS KOPERASI
Jenis
jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan
ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi
produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives),
dan koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi
Koperasi
produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya
terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang
barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh,
koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi
kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi
konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki
anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas
penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota
koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi
pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan
koperasi ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi
jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan
kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya
dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam
ataupun koperasi perkreditan.
Berdasarkan UU
No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu
koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi
yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang),
sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan
hukum koperasi (gabungan).
Ditinjau dari keanggotaannya, koperasi dapat
dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
a. Koperasi
Primer
Yaitu koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
b. Koperasi
Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi (Pasal 15).
Berbeda
dengan koperasi primer, koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh beranggotakan koperasi primer dan/atau koperasi sekunder.jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan dan kepentingan ekonomi anggotanya (Pasal
16). Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktifitas, kebutuhan
dan kepentingan ekonomi anggotanya , seperti antara lain Koperasi Simpan
Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, dll.
KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN KOPERASI
Sama dengan
badan badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan kelemahan
sebagai berikut:
1. Kelebihan koperasi
a)
Koperasi lebih mengutamakan
tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as
the welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah
merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan
anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba,
melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada
anggota disamping untuk dana cadangan.
b) Mengutamakan
pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members).
c) Keanggotaanya
bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka.
d)
Setiap orang dapat menjadi
anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone
can become a member of the cooperative to pay the principal savings and
mandatory savings).
e)
Besarnya simpanan pokok dan
simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and
mandatory savings are determined together) sehingga terjangkau oleh semua
anggota.
f)
Tidak ada perbedaan di antara
para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in
any form).
g)
Bagian SHU yang diterima anggota
berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi.
h) Tanggung
jawab anggota terbatas.
i)
koperasi berpotensi menjadi
raksasa bisnis masa depan.
2. Kelemahan Koperasi
a)
Kondisi yang terjadi di lapangan
adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat
rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
b)
Karena rendahnya kesadaran
anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya
saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang
murni bertujuan mencari laba.